Perwakilan Konsuler/Konsulat
Perwakilan
Konsuler adalah perwakilan di luar negeri yang bertugas dalam membina hubungan
non politik dengan negara lain yang mempunyai wilayah kerja tertentu dalam
wilayah negara penerima. Ada konsuler yang bersifat tetap dan ada konsuler
kehormatan. Tugas pokok konsul kehormatan adalah menghubungkan perdagangan ke
dua negara. Pejabat ini tidak mendapat gaji, melainkan mendapat honoraruium
atas jasa-jasanya itu.
Fungsi
perwakilan konsuler:
- Melaksanakan usaha peningkatan hubungan dengan negara penerima di bidang perekonomian, perdagangan, perhubungan, kebudayaan dan ilmu pengetahuan.
- Melindungi kepentingan nasional negara dan warga negara yang berada dalam wilayah kerjanya.
- Menyelenggarakan bimbingan dan pengawasan terhadap warga negara di wilayah kerjanya.
- Menyelenggarakan urusan pengamanan, penerangan, konsuler, protokol, komunikasi dan persandian.
- Melaksanakan urusan tata usaha, kepegawaian, keuangan, perlengkapan dan urusan rumah tangga perwakilan Konsuler.
Perwakilan
konsuler yaitu perwakilan suatu negara di negara lain dalam bidang non politik.
Dalam arti nonpolitis, hubungan satu negara dengan negara lain diwakili oleh
Korps Konsuler yang terbagi dalam kepangkatan sebagai berikut:
Konsuler dan
Wakil Konsuler
Tugasnya
mengepalai suatu kekonsulan yang kadang-kadang diperbantukan kepada konsul
jenderal. Kantornya bernama Konsulat. Wakil konsul diperbantukan kepada konsul
atau konsul jenderal yang kadang diserahi pimpinan kantor konsuler. Kantornya
bernama Vice Konsulat.
Agen Konsuler, dengan tugas untuk mengurus hal-hal yang bersifat terbatas dan berhubungan dengankekonsulan.
Tugas perwakilan konsuler adalah mengurusi kepentingan negara dan warga negara di negara lain menyangkut:
1. Bidang Ekonomi, yaitu menciptakan tata ekonomi dunia baru
dengan menggalakkan ekspor komoditas nonmigas, promosi perdagangan, mengawasi
pelayanan, pelaksanaan perjanjian perdagangan dan lain-lain.
2. Bidang Kebudayaan dan Ilmu Pengetahuan, seperti;
tukar-menukar pelajar, mahasiswa, dan lain-lain.
3. Bidang-bidang lain seperti :
a. Memberikan paspor dan dokumen perjalanan kepada warga
pengirim dan visa atau dokumen kepada orang yang ingin mengunjungi negara
pengirim;
b. Bertindak sebagai notaris dan pencatat sipil serta
menyelenggarakan fungsi administratif lainnya;
c. Bertindak sebagai subjek hukum dalam praktek dan prosedur
pengadilan atau badan lain di negara penerima.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar