Selasa, 03 Januari 2017

KONSEP-KONSEP POKOK ILMU POLITIK



KONSEP-KONSEP POKOK ILMU POLITIK
PENGERTIAN ILMU POLITIK
Ilmu politik merupakan ilmu yang mempelajari suatu segi khusus dari kehidupan masyarakat yang menyangkut soal kekuasaan. Secara umum ilmu politik ialah ilmu yang mengkaji tentang hubungan kekuasaan, baik sesama warga Negara, antar warga Negara dan Negara, maupun hubungan sesama Negara. Yang menjadi pusat kajiannya adalah upaya untuk memperoleh kekuasaan,usaha mempertahankan kekuasaan, pengunaan kekuasaan tersebut dan juga bagaiman menghambat pengunan kekuasaan. Adapun konsep-konsep pokok dalam ilmu politik meliputi:
1. Negara
            menurut Miriam Budiarjo Negara adalah suatu organisasi dalam suatu wilayah yang mempunyai kekuasaan tertinggi yang sah dan ditaati oleh rakyatnya. Menurut Thomas Aquinas Negara merupakan lembaga sosial manusia yang paling tinggi dan luas yang berfungsi menjamin manusia dalam memenuhi kebutuhan-kebutuhan fisiknya mula dari lingkungan sosial lebih kecil seperti desa dan kota.
            Negara merupakan salah satu konsep pokok dalam politik dikarenakan Negara merupakan suatu wilayah tertentu yang didiami oleh sekelompok orang. Dalam menjalankan kehidupan sehari-hari orang yang tinggal dalam suatu Negara tersebut harus paham dengan apa yang harus dikerjakan dan apa yang tidak bisa dikerjakan , dengan demikian suatu politik akan berjalan dalam suatu masyarakat didalam suaatu Negara.
            Jadi ilmu politik adalah ilmu yang mempelajari bagaimana suatu Negara itu berdiri dan bagaimana suatu Negara tersebut menjalankan pemerintahannya, serta apa yang menjadi tujuan suatu Negara berdiri, Negara merupakan suatu organisasi dalam suatu wilayah yang memiliki kekuasaan tertinggi yang sah dan ditaati oleh rakyatnya
            Menurut Roger F. Soltau dalam bukunya Introduction to Politics  mengatakan: “Ilmu politik mempelajari Negara,tujuan-tujuan Negara, dan lembaga-lembaga yang akan melaksanakan ujuan-tujuan itu, hubungan antara Negara dan warganya serta hubungan antar Negara.
2. Kekuasaan
            Kekuasaan merupakan kemampuam seseorang atau suatu kelompok untuk memengaruhi perilaku seseorang atau kelompok lain, sesuai dengan apa yang dikehendaki oleh orang yang melakukan hal tersebut. Sarjana yang melihat kekuasaan inti dari politik beranggapan bahwa politik adalah semua kegiatan yang menyangkut masalah memperebutkan dan mempertahankan kekuasaannya. Biasanya peerjuangan kekuasaan (power struggle) dianggap sebagai perjuangan yang menyangkut kepentingan bagi khalayak orang banyak ataupun bagi masyrakat.
            W.A. Robson, dalam the University Teaching of Social Science, mengatakan:”ilmu politik mempelajari kekuasaan dalam masyarakat yaitu sifat hakiki,dasar,proses-proses, ruang lingkup, dan hasil-hasil. Fokus perhatian ilmu poitik tertuju pada perjuangan untuk mencapai atau mempertahankan kekuasaan, atau pengaruh atas orang lain, ataupun menentang pelaksaan kekuasaan itu.
            Artinya ilmu politik memusatkan perhatian pada masalah kekuasaan dalam kehidupan bersama ataupun dalam bermasyarakat. Ilmu politik tidak hanya terbatas pada mempelajar tentang Negara saja maupun hanya hukum semata-mata, diluar itu ilmu politik juga mengkajinya , masalah kekuasaan itupun telah dikaji juga oleh ilmu politik,
            Contohnya misalkan bupati suatu daerah kabupaten yang berkuasa dan bisa mengatur dan mempengaruhi daerah tersebut dengan kekuasaan yang dimilikinya sebagai pemimpim daerah itu.
3. Pengambilan keputusan (decicion making)
            Istilah pengambilan keputusan (decision making) menunjuk kepada arah suatu proses yang terjadi sampai suatu keputusan yang yang diinginkan bisa tercapai, pengambilan keputusan sebagai konsep dari politik menyangkut keputusan-keputusan yang diambil secara kolektif mengikat seluruh masyarakat. Keputusan-keputusan yang dapat di ambil tersebut anatara lain bersangkutan dengan tujuan masyarakat. Setiap proses dalam pembentukan suatu kebijakan umum maupun kebijakan pemerintah adalah hasil dari suatu proses pengambilan keputusan, yaitu dalam hal mengambil beberapa alternatif yang akhirnya ditetapkan sebagai kebijkan pemerintah. Contohnya misalkan Indonesia memutuskan untuk memberi prioritas dalam hal pengembangan perindustrian, maka dalam hal ini merupakan suaatu keputusan yang telah di ambil setelah mempeertimbangkan beberapa alternatif lain misalnya memprioritaskan pertanian.
            Karl W. Deutsch berpendapat politik adalah pengambilan keputusan melalui sara umum , yang selanjutnya bahwa keputusan yang diambil berbeda dengan keputusan yang diambil oleh pribadi seseorang, namun keputusan yang diambil tersebut merupakan keputusan yang menyangkut sector umum atau sektor public dari suatu Negara.
4. Kebijakan umum (public policy,beleid)
            Merupakan suatu kumpulan keputusan yang diambil oleh seorang pelaku atau satu kelompok politik, dalam usaha mencapai suatu tujuan tertantu. Pada prinsipnya pihak yang membuat kebijakan-kebikan tersebut mempunyai kekuasaan untuk melaksanakan kebijakan yang dibuat itu.
            Didalam masyarakat terdapat beberapa tujuan yang ingin dicapai bersama-sama. Cita-cita ini ingin dicapai melalui usaha bersama dan untuk itu perlu ditentukan rencana-rencana untuk mencapainya, yang dituang dalam kebijakan oleh pihak yang berwenang, dalam hal ini pemerntah , contohnya pemerintah menetapkan kebijakan wajib pajak bagi seluruh warga Indonesia sesuai dengan kekayaannya , hal ini merupakan suatu pengambilan kebijakan agar warga masyarakat bisa turut membantu dalam hal pembangunan infrastruktur pemerintah agar pemerintah bisa berjalan dengan baik dan benar , serta masyarakat bisa menikmati pasilitas yang di sediakan oleh pemerintah dari hasil uang pembayaran pajak tersebut.
            David Easton berpendapat:ilmu politik adalah studi tentang mengenai terbentuknya kebijakan umum. Dalam bukunya the Political System menyatakan, kehidupan politik mencakup bermacam-macam kegiatan yang memengaruhi kebijakan dari pihak yang berwenang agar diterima dalam suatu masyarakat , kita berpartisipasi dalam kehidupan politik jika aktivitas kita ada hubungannya dengan pembuatan dan pelaksaan kebijakan untuk suatu mesyarakat.
5. Pembagian (Distribution) atau alokasi
            Pembagian (distribution) atau alokasi (allocation) adalah suatu pembagian jatah tantang suatu nilai-nilai dalam masyarakat. Pembagian dan alokasi politik tidak lain dan tidak bukan adalah pembagian dan pengalokasian nilai-nilai yang secara mengikat. Pembagian nilai-nilai ini sering tidak merata sehingga menimbulkan konflik. Masalah tidak meratanya pembagian nilai-nilai perlu diteliti dalam hubungannya dengan kekuasaan dan kebijakan pemerintah.
            Di dalam ilmu social, suaatu nilai dianggap hal yang baik dan dibenarkan , sesuatu yang dinginkan, sesuatu yang memiliki harga oleh karena itu dianggap baik dan benar., sesuatu yang ingin dimiliki oleh seorang manusia. Suatu nilai dapat bersifat abstrak seperti penilaianatau suatu asas seperti misalnya kejujuran, kebebasan berpendapat. Nilai juga bisa bersifat konkret seperti rumah, kekayaan, dan sebagainya.
            David Easton, dalam A Systems Analysis of Political Life, mengatakan: “system politik adalah keseluruhan dari interaksi-interaksi yang mengatur pembagian nilai-nilai secara autoritatif (berdasarkan wewenang)  untuk dan atas nama masyarakat.
            Contohnya misalkan pembagian dan alokasi dana bagi daerah-daerah terpencil di Indonesia , namun pembagian dana ini seering kali tidak tepat sasaran dan tidak merata ssehingga memicu timbulmya konflik.
            Demikianlah pemaparan tentang konsep-konsep pokok ilmu politik, salah dan kurang saya mohon maaf.
Wassalamualikum WR.WB
SEMOGA BERMANFAAT :)

1 komentar:

  1. sangat membantu gan
    baca puisi-puisi remaja di tangispena.blogspot.com yaa

    BalasHapus