Selasa, 03 Januari 2017

penngertian kuasa penuh



 APA ITU KUASA PENUH???

A. Pengertian KUASA PENUH (FULL POWER)
            Full power adalah kuasa penuh atau on behalf merupakan salah satu kaidah hukum internasional yang menganggap tidak semua warga Negara dapat mewakili suatu Negara dalam pembuatan hingga pengesahan perjanjian, karena hanya terdapat beberapa orang dengan jabatan kenegaraannya yang mendapatkan kuasa yang utuh untuk mewakili negaranya.
Di Indonesia, pengertian kuasa penuh (full power) diatur dalam pasal 1 angka 3 Undang-Undang No. 24 Tahun 2000 tentang perjanjian internasional yang berbunyi :
 “Surat Kuasa (Full Powers) adalah surat yang dikeluarkan oleh Presiden atau Menteri yang memberikan kuasa kepada satu atau beberapa orang yang mewakili Pemerintah Republik Indonesia untuk menandatangani atau menerima naskah perjanjian, menyatakan persetujuan negara untuk mengikatkan diri pada perjanjian, dan/atau menyelesaikan hal-hal lain yang diperlukan dalam pembuatan perjanjian internasional.”
Kuasa Penuh (Full Power) sebagaimana dimaksud dalam pasal 7 kenfrensi Wina 1969:
            Seseorang dianggap mewakili suatu negara dengan maksud untuk mengesahkan atau mengotentifikasi naskah dari suatu perjanjian atau dengan maksud untuk menyatakan kesepakatan dari suatu Negara untuk mengikatkan diri pada suatu perjanjian jika sesorang tersebut diberi surat kuasa penuh.
           

Nampaknya dari praktek Negara-negara yang bersangkutan atau dari lingkungan-lingkungan lainnya , maksud mereka itu adalah menganggap bahwa seseorang yang mewakili Negara untuk maksud-maksud semacam itu dan mengeluarkan surat kuasa penuh.
            Selanjutnya Pasal 8 Kenfrensi Wina 1969, pada intinya menyatakan Nilai default (kebiasaan Internasional yang dikodifikasikan) mereka yang mendapatkan kuasa penuh untuk mewakili Negara adalah:
·        Kepala-kepala Negara, kepala-kepala pemerintahan dan para menteri luar negeri, dengan maksud untuk melaksanakan semua tindakan yang berhubungan dengan pembuatan perjanjian
·        Kepala-kepala perwakilan diplomatic dengan maksud untuk mengesahkan naskah suatu perjanjian anatar Negara yang memberikan akreditasi dan negara dimana mereka diakreditasikan;
·        Wakil-wakil yang diakreditasikan oleh Negara-negara pada suatu konferensi internasional atau organisasi internasional, atau salah satu badannya,dengan maksud untuk mengesahkan naskah dari suatu perjanjian di konfrensi, organisasi atau badan tersebut.
Contohnya ialah
·        Kepala Negara dan kepala pemerintahan
·        Menteri Luar Negeri
·        Kepala perwakilan diplomatic
·        Wakil-wakil yang terakreditasi

Kuasa penuh biasanya ditunjukkan dalam perjanjian internasional untuk menunjukkan bahwa orang tersebut merupakan perwakilan yang sah dari suatu negara dalam melakukan perundingan. Selain itu, kuasa penuh juga berfungsi untuk menunjukkan ruang lingkup tugas dan kewenangan yang diberikan kepadanya oleh pemerintah negarahnya sendiri. Sehingga dapat dikatakan bahwa wakil-wakil negara harus mempunyai full power dalam menjalankan tugasnya sebagai delegasi negara.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar