APA ITU KUASA PENUH???
A. Pengertian KUASA PENUH (FULL POWER)
Full power
adalah kuasa penuh atau on behalf merupakan salah satu kaidah hukum
internasional yang menganggap tidak semua warga Negara dapat mewakili suatu
Negara dalam pembuatan hingga pengesahan perjanjian, karena hanya terdapat
beberapa orang dengan jabatan kenegaraannya yang mendapatkan kuasa yang utuh
untuk mewakili negaranya.
Di Indonesia,
pengertian kuasa penuh (full power) diatur dalam pasal 1 angka 3 Undang-Undang
No. 24 Tahun 2000 tentang perjanjian internasional yang berbunyi :
“Surat Kuasa (Full Powers) adalah surat yang
dikeluarkan oleh Presiden atau Menteri yang memberikan kuasa kepada satu atau
beberapa orang yang mewakili Pemerintah Republik Indonesia untuk menandatangani
atau menerima naskah perjanjian, menyatakan persetujuan negara untuk
mengikatkan diri pada perjanjian, dan/atau menyelesaikan hal-hal lain yang
diperlukan dalam pembuatan perjanjian internasional.”
Kuasa
Penuh (Full Power) sebagaimana dimaksud dalam pasal 7 kenfrensi Wina 1969:
Seseorang
dianggap mewakili suatu negara dengan maksud untuk mengesahkan atau
mengotentifikasi naskah dari suatu perjanjian atau dengan maksud untuk
menyatakan kesepakatan dari suatu Negara untuk mengikatkan diri pada suatu
perjanjian jika sesorang tersebut diberi surat kuasa penuh.
Nampaknya dari praktek Negara-negara
yang bersangkutan atau dari lingkungan-lingkungan lainnya , maksud mereka itu
adalah menganggap bahwa seseorang yang mewakili Negara untuk maksud-maksud
semacam itu dan mengeluarkan surat kuasa penuh.
Selanjutnya
Pasal 8 Kenfrensi Wina 1969, pada intinya menyatakan Nilai default (kebiasaan
Internasional yang dikodifikasikan) mereka yang mendapatkan kuasa penuh untuk
mewakili Negara adalah:
·
Kepala-kepala
Negara, kepala-kepala pemerintahan dan para menteri luar negeri, dengan maksud
untuk melaksanakan semua tindakan yang berhubungan dengan pembuatan perjanjian
·
Kepala-kepala
perwakilan diplomatic dengan maksud untuk mengesahkan naskah suatu perjanjian
anatar Negara yang memberikan akreditasi dan negara dimana mereka diakreditasikan;
·
Wakil-wakil
yang diakreditasikan oleh Negara-negara pada suatu konferensi internasional
atau organisasi internasional, atau salah satu badannya,dengan maksud untuk
mengesahkan naskah dari suatu perjanjian di konfrensi, organisasi atau badan
tersebut.
Contohnya ialah
·
Kepala
Negara dan kepala pemerintahan
·
Menteri
Luar Negeri
·
Kepala
perwakilan diplomatic
·
Wakil-wakil
yang terakreditasi
Kuasa penuh biasanya
ditunjukkan dalam perjanjian internasional untuk menunjukkan bahwa orang
tersebut merupakan perwakilan yang sah dari suatu negara dalam melakukan
perundingan. Selain itu, kuasa penuh juga berfungsi untuk menunjukkan ruang
lingkup tugas dan kewenangan yang diberikan kepadanya oleh pemerintah
negarahnya sendiri. Sehingga dapat dikatakan bahwa wakil-wakil negara harus
mempunyai full power dalam
menjalankan tugasnya sebagai delegasi negara.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar