1.
Perwakilan Diplomatik
Pengertian
Diplomatik adalah perwakilan yang kegiatannya mewakili negaranya dalam
melaksanakan hubungan diplomatik dengan negara penerima atau suatu organisasi
internasional. Dalam keputusan presiden RI nomor 108 tahun 2003 tentang
Organisasi Perwakilan Republik Indonesia di luar negeri dinyatakan bahwa
Perwakilan Republik Indonesia yang secara resmi mewakili dan memperjuangkan
kepentingan Bangsa, Negara dan Pemerintah Republik Indonesia secara keseluruhan
di Negara Penerima atau pada Organisasi Internasional. Menurut Kepres tersebut,
Perwakilan Diplomatik adalah Kedutaan Besar Republik Indonesia dan Perutusan
Tetap Republik Indonesia yang melakukan kegiatan diplomatik di seluruh wilayah
Negara Penerima dan/atau pada Organisasi Internasional untuk mewakili dan
memperjuangkan kepentingan Bangsa, negara dan Pemerintah Republik Indonesia.
Dengan demikian, perwakilan diplomatik meliputi :
a.Kedutaan Besar Republik Indonesia
b.Perutusan Tetap Republik Indonesia.
Perwakilan diplomatik berkedudukan di ibukota negara
penerima atau kota lain yang disediakan oleh negara penerima. Jumlah anggota
perwakilan diplomatik ditentukan berdasarkan persetujuan negara pengirim dan
penerima dengan pertimbangan kebutuhan.
Tugas
pokok Perwakilan Diplomatik, yaitu :
- Mewakili negara dalam arti seluas-luasnya untuk mengadakan perundingan masalah- masaiah yang dihadapi dua negara dan berusaha menyelesaikannya.
- Menyelenggarakan hubungan dengan negara lain (membawa suara resmi negaranya).
- Mengurus dan memeiihara kepentingan negaranya di negara yang ditempati.
- Memberikan informasi kepada negaranya tentang negara yang ditempati sebatas yang diperbolehkan oleh hukum intemasional.
- Apabila dianggap perlu, dapat bertindak sebagai pencatat sipil, pemberian paspor, dan sebagainya.
Fungsi
Perwakilan Diplomatik menurut Kongres Wina 1961, yaitu :
- Mewakili negara pengirim di negara penerima atau organisasi intemasional.
- Melindungi kepentingan negara dan warga negara pengirim di negara penerima atau organisasi intemasional sebatas yang diijinkan hukum intemasional.
- Mengadakan persetujuan dengan pemerintah negara penerima.
- Memberikan keterangan kepada negara pengirim tentang kondisi dan perkembangan negara penerima sesuai undang-undang.
- Memelihara hubungan persahabatan antara kedua negara.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar