Rabu, 04 Januari 2017

PENGERTIAN PERWAKILAN DIPLOMATIK BESERTA TUGASNYA




1. Perwakilan Diplomatik
            Pengertian Diplomatik adalah perwakilan yang kegiatannya mewakili negaranya dalam melaksanakan hubungan diplomatik dengan negara penerima atau suatu organisasi internasional. Dalam keputusan presiden RI nomor 108 tahun 2003 tentang Organisasi Perwakilan Republik Indonesia di luar negeri dinyatakan bahwa Perwakilan Republik Indonesia yang secara resmi mewakili dan memperjuangkan kepentingan Bangsa, Negara dan Pemerintah Republik Indonesia secara keseluruhan di Negara Penerima atau pada Organisasi Internasional. Menurut Kepres tersebut, Perwakilan Diplomatik adalah Kedutaan Besar Republik Indonesia dan Perutusan Tetap Republik Indonesia yang melakukan kegiatan diplomatik di seluruh wilayah Negara Penerima dan/atau pada Organisasi Internasional untuk mewakili dan memperjuangkan kepentingan Bangsa, negara dan Pemerintah Republik Indonesia.
Dengan demikian, perwakilan diplomatik meliputi :
a.Kedutaan Besar Republik Indonesia
b.Perutusan Tetap Republik Indonesia.
Perwakilan diplomatik berkedudukan di ibukota negara penerima atau kota lain yang disediakan oleh negara penerima. Jumlah anggota perwakilan diplomatik ditentukan berdasarkan persetujuan negara pengirim dan penerima dengan pertimbangan kebutuhan.
Tugas pokok Perwakilan Diplomatik, yaitu :
  1. Mewakili negara dalam arti seluas-luasnya untuk mengadakan perundingan masalah- masaiah yang dihadapi dua negara dan berusaha menyelesaikannya.
  2. Menyelenggarakan hubungan dengan negara lain (membawa suara resmi negaranya).
  3. Mengurus dan memeiihara kepentingan negaranya di negara yang ditempati.
  4. Memberikan informasi kepada negaranya tentang negara yang ditempati sebatas yang diperbolehkan oleh hukum intemasional.
  5. Apabila dianggap perlu, dapat bertindak sebagai pencatat sipil, pemberian paspor, dan sebagainya.
Fungsi Perwakilan Diplomatik menurut Kongres Wina 1961, yaitu :
  1. Mewakili negara pengirim di negara penerima atau organisasi intemasional.
  2. Melindungi kepentingan negara dan warga negara pengirim di negara penerima atau organisasi intemasional sebatas yang diijinkan hukum intemasional.
  3. Mengadakan persetujuan dengan pemerintah negara penerima.
  4. Memberikan keterangan kepada negara pengirim tentang kondisi dan perkembangan negara penerima sesuai undang-undang.
  5. Memelihara hubungan persahabatan antara kedua negara.
Ruang lingkup perwakilan diplomatic merupakan hubungan antar bangsa-bangsa ataupun bisa disebut dengan hubungan inernasional antar Negara

Tidak ada komentar:

Posting Komentar