PERWAKILAN DIPLOMATIK,PERWAKILAN
KONSULER/KUNSULAT,ATASE
1.
Perwakilan Diplomatik
Pengertian
Diplomatik adalah perwakilan yang kegiatannya mewakili negaranya dalam
melaksanakan hubungan diplomatik dengan negara penerima atau suatu organisasi
internasional. Dalam keputusan presiden RI nomor 108 tahun 2003 tentang
Organisasi Perwakilan Republik Indonesia di luar negeri dinyatakan bahwa
Perwakilan Republik Indonesia yang secara resmi mewakili dan memperjuangkan
kepentingan Bangsa, Negara dan Pemerintah Republik Indonesia secara keseluruhan
di Negara Penerima atau pada Organisasi Internasional. Menurut Kepres tersebut,
Perwakilan Diplomatik adalah Kedutaan Besar Republik Indonesia dan Perutusan
Tetap Republik Indonesia yang melakukan kegiatan diplomatik di seluruh wilayah
Negara Penerima dan/atau pada Organisasi Internasional untuk mewakili dan
memperjuangkan kepentingan Bangsa, negara dan Pemerintah Republik Indonesia.
2. Perwakilan Konsuler/Konsulat
Perwakilan
Konsuler adalah perwakilan di luar negeri yang bertugas dalam membina hubungan
non politik dengan negara lain yang mempunyai wilayah kerja tertentu dalam
wilayah negara penerima. Ada konsuler yang bersifat tetap dan ada konsuler
kehormatan. Tugas pokok konsul kehormatan adalah menghubungkan perdagangan ke
dua negara. Pejabat ini tidak mendapat gaji, melainkan mendapat honoraruium
atas jasa-jasanya itu.
3. Atase
Atase Kedutaan adalah ahli-ahli
dalam bidang tertentu yang diperbantukan pada sebuah kedutaan untuk mewakili sebuah negara dalam
mengurus suatu bidang tertentu sesuai dengan keahliannya. Para ahli ini menjadi
utusan diplomatik yang membantu pekerjaan seorang duta atau duta besar suatu negara sebagai penasihat
atau pejabat khusus dalam bidang-bidang tertentu. Jenis-jenis atase yang ada
pada sebuah kedutaan biasanya ditentukan sesuai dengan kebutuhan di dalam
kedutaan tersebut. Beberapa atase yang biasanya ada di dalam sebuah kedutaan
adalah atase militer, atase
kebudayaan, atase
sosial, atase
perdagangan, atase
pendidikan, dan sebagainya sesuai dengan keperluan masing-masing
kedutaan. Biasanya, para ahli yang pernah menjadi atase di dalam sebuah
kedutaan diangkat menjadi Duta Besar di
kemudian hari.
Atase bertugas membantu pekerjaan seorang Menteri negara yang diwakilinya untuk
melakukan promosi, kerjasama, fasilitasi, pengamatan dan diplomasi di bidang
terkait dengan negara tempat para atase ditugaskan. Oleh karena itu, dalam
menjalankan tugasnya, Atase tidak hanya bertanggung jawab kepada Duta Besar
tetapi juga bertanggung jawab kepada Menteri yang terkait dengan bidangnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar