Selasa, 03 Januari 2017

PERWAKILAN DIPLOMATIK,PERWAKILAN KONSULER/KUNSULAT,ATASE



PERWAKILAN DIPLOMATIK,PERWAKILAN KONSULER/KUNSULAT,ATASE
1. Perwakilan Diplomatik
            Pengertian Diplomatik adalah perwakilan yang kegiatannya mewakili negaranya dalam melaksanakan hubungan diplomatik dengan negara penerima atau suatu organisasi internasional. Dalam keputusan presiden RI nomor 108 tahun 2003 tentang Organisasi Perwakilan Republik Indonesia di luar negeri dinyatakan bahwa Perwakilan Republik Indonesia yang secara resmi mewakili dan memperjuangkan kepentingan Bangsa, Negara dan Pemerintah Republik Indonesia secara keseluruhan di Negara Penerima atau pada Organisasi Internasional. Menurut Kepres tersebut, Perwakilan Diplomatik adalah Kedutaan Besar Republik Indonesia dan Perutusan Tetap Republik Indonesia yang melakukan kegiatan diplomatik di seluruh wilayah Negara Penerima dan/atau pada Organisasi Internasional untuk mewakili dan memperjuangkan kepentingan Bangsa, negara dan Pemerintah Republik Indonesia.
2. Perwakilan Konsuler/Konsulat
            Perwakilan Konsuler adalah perwakilan di luar negeri yang bertugas dalam membina hubungan non politik dengan negara lain yang mempunyai wilayah kerja tertentu dalam wilayah negara penerima. Ada konsuler yang bersifat tetap dan ada konsuler kehormatan. Tugas pokok konsul kehormatan adalah menghubungkan perdagangan ke dua negara. Pejabat ini tidak mendapat gaji, melainkan mendapat honoraruium atas jasa-jasanya itu.
3. Atase
            Atase Kedutaan adalah ahli-ahli dalam bidang tertentu yang diperbantukan pada sebuah kedutaan untuk mewakili sebuah negara dalam mengurus suatu bidang tertentu sesuai dengan keahliannya. Para ahli ini menjadi utusan diplomatik yang membantu pekerjaan seorang duta atau duta besar suatu negara sebagai penasihat atau pejabat khusus dalam bidang-bidang tertentu. Jenis-jenis atase yang ada pada sebuah kedutaan biasanya ditentukan sesuai dengan kebutuhan di dalam kedutaan tersebut. Beberapa atase yang biasanya ada di dalam sebuah kedutaan adalah atase militer, atase kebudayaan, atase sosial, atase perdagangan, atase pendidikan, dan sebagainya sesuai dengan keperluan masing-masing kedutaan. Biasanya, para ahli yang pernah menjadi atase di dalam sebuah kedutaan diangkat menjadi Duta Besar di kemudian hari.
Atase bertugas membantu pekerjaan seorang Menteri negara yang diwakilinya untuk melakukan promosi, kerjasama, fasilitasi, pengamatan dan diplomasi di bidang terkait dengan negara tempat para atase ditugaskan. Oleh karena itu, dalam menjalankan tugasnya, Atase tidak hanya bertanggung jawab kepada Duta Besar tetapi juga bertanggung jawab kepada Menteri yang terkait dengan bidangnya.
 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar